JAKARTA (23/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 23 Oktober 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh (10) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agun RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung Periksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ungkapnya, saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. R selaku Project Director PT SEI.
2. G selaku Direktur Comeres PT Aplikanusa Lintasarta.
3. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
4. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta periode 21 Mei 2019 s/d 14 April 2022.
5. ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
6. AL selaku Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
7. SDF selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
8. RR selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
9. SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
10. ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom
Adapun, ungkap Kapuspenkum bahwa kesepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk," ujarnya berikan pernyataan dalam keterangan tertulis singkat.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header