Muara Enim || Jurnalismerahputih.com
Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menggelar konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024) di Mapolres Muara Enim, dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH Serta Personil Polres Muara Enim.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jhoni Eka Putra memaparkan kasus yang melibatkan seorang kepala desa berinisial S (48), warga Desa Tanjung Medang. Tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.
Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022. Modus yang digunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara. Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618. Kapolres menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan akan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini," ujar Darmanson.
Dengan keberhasilan ini, Polres Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Kapolres Jhoni Eka Putra berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. [Jum/Jmp]
Social Header