JAKARTA (25/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pada hari Selasa 25 Juli 2023. Jakarta
Ketut Sumedana menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, yaitu sebagai berikut:
1. IM selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2016-2017.
2. IW selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2018-2019.
3. H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018.
4. BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Kapuspenkum mengatakan dalam keterangan pers tertulis singkatnya.
Perlu diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.[red]
Social Header