Breaking News

3 Saksi Termasuk RBS Diperiksa Kejagung, Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (01/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari senin 1 April 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejagung Periksa tiga (3) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Kemukanya, menyebutkan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RBS selaku pihak swasta.
2. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.
3. CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Lebih lanjut, adapun ketiga (3) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ujarnya

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH