JAKARTA (05/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) - pada hari rabu 5 Juni 2024 memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kedua saksi yang diperiksa, yaitu:
1. DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
2. CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, terang Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header