Breaking News

2 Saksi Diperiksa Kejagung, Perihal Tipikor Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

JAKARTA (19/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Selasa 19 November 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Periksa 2 (dua) orang saksi perkara dugaan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,

Adapun saksi yang diperiksa berinisal:
1. RS selaku Istri Tersangka ED.
2. MP selaku Istri Tersangka M. 

" Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW," papar Kapuspenkum Harli 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH