JAKARTA (16/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari jumat 16 Mei 2025. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. BN selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya.
2. PNM selaku Karyawan PT Persada Palembang Raya.
3. KHR selaku Departemen Logistik PT Hino Motors.
" ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header