dalam Sidang tersebut tidak di hadiri para tergugat di antaranya PT BSM sendiri, Bapak Imam Mahdi, Ibu Surmawati, dan Pemdes Desa Menanti. Walaupun tidak di hadiri para tergugat sidang tetap berlangsung. Di ketahui sebelumnya bahwa sengketa lahan ini naik ke meja hijau akibat tidak adanya titik temu mediasi sebelumnya beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya tanah milik Bpk M.Suhaimi/Sabuna Muhtarim diketahui diJual oleh Bapak Imam Mahdi dan Surmawati kepada pihak PT BSM yang berlokasi di Desa 2 Menanti kec.Lubai. Kabupaten Muara enim
Sedangkan Bapak M.Suhaimi/Sabuna Muhtarim memiliki Surat yang sah karena tanah tersebut di beli dari warga Pada tahun 2012 dan Tahun 2013 yang lalu dan di ketahui oleh Pemerintah Desa Menanti
pihak Sabuna melalui kuasa Hukumnya Tugan siahaan SH MH & Rinda waty Sihotang SH. akan terus melanjutkan kasus ini sampai ada titik terang dan itikad baik dari perusahaan dan para Penjual.
"saya berharap, agar kiranya kasus ini cepat selesai dan pihak perusahan bertanggung jawab atas kerusakan tanah tersebut serta mengganti segala kerugian nya berdasarakan Gugatan yang saya ajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui kuasa Hukum saya secara perdata", kata Sabuna Mutarim, selaku Pemilik Tanah yang sah berdasarkan surat kepemilikan tanah
tugan siahaan S.H., M.H & Ibu Rinda waty Sitohang S.H selaku Penasehat Hukum dari bapak Sabuna mutarim, dengan tidak hadirnya para tergugat, kasus akan tetap berlanjut pada sidang berikutnya serta memperbaharui bilamana dirasa perlu untuk pembaharuan gugatan.
"Nanti kita akan menunggu jadwal dari pihak pengadialan Negeri Muara Enim untuk sidang yang ke berikutnya" imbuhnya
-Jawir
Social Header