MUARA ENIM- SUM SEL(26/05)|| Jurnalismerahputih.com - Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pembobolan ruko di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang terjadi Senin, (6/5/2024).
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Team Lebah berinisial RY (31), merupakan warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin,SH menerangkan bahwa kejadian bermula ketika korban pergi ke rukonya untuk membuka ruko.
Setelah ruko terbuka, korban melihat bahwa CCTV di dalam ruko sudah jatuh dan rusak. Selain itu, pintu bagian belakang ruko sudah terbuka dan kunci gembok terali sudah dirusak. Korban kemudian mengecek laci meja tempat biasa menyimpan uang dan menemukan bahwa uang di dalam laci meja tersebut sudah hilang, begitu juga uang yang berada di dompet. Barang-barang lain yang hilang termasuk satu HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, berbagai merk rokok, satu kotak korek api gas, lima bungkus Kopi Bintang setengah kilogram, dan lima bungkus gula pasir kemasan satu kilogram.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Team Lebah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarkati, SH, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga puluh tujuh buah korek api merk Neolite NN-1000 yang tersusun dalam kotak korek api, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm, gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu, satu kotak HP merk Vivo S1 Pro berwarna Glowing Black, Dua kunci gembok masing-masing merk Extra Jass dan Extra Pluss Finn, Dua bungkus rokok merk Luffman, Dua kilogram gula pasir dengan kemasan 1 kg, Satu bungkus kopi merk Bintang kemasan 250 gram, Satu helai kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan merk Bandtors dan Satu buah dompet berwarna coklat dengan merk Cearbeiis
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Fikri/ Jmp
Sumber: Humas Polres Muara Enim
Social Header