JAKARTA (10/08) || jurnalismerahputih.com - Ketua umum, ormas maju bersama Bengkulu ( OMBB ) M. Diamin resmi melaporkan salah satu kades Bengkulu Utara terkait, program pembangunan desa tahun angaran 2016 - 2020 pada hari Senin 7 Agustus, beberapa hari yang lalu.
Demikian ujarnya memberikan keterangan tertulis singkat, dirilis awak media pada hari Kamis (10/08/2023) usai menerima hubungan selular.
Lebih lanjut ungkapnya yang mana kegiatan tersebut mengunakan Anggaran Dana Desa (ADD) kurang lebih 800 juta rupiah. Lalu, sedari beberapa kegiatan yang diduga telah merugikan uang negara, yang mana kegiatan tersebut terkesan tidak ada tindak lanjut, dan tidak ada yang berani melaporkannya, ungkapnya.
M. Diamin selaku ketua umum, OMBB membenarkan telah melaporkan ke kejaksaan tinggi Bengkulu (KEJATI ) salah satu kades, di kabupaten Bengkulu Utara, terkait desa mana yang dilaporkan nanti kita lihat saja, surat panggilannya nanti juga tau sendiri desa mana, ujar nya
Di tambahkan nya lagi, kita percayakan kepada aparat penegak hukum, biarkan mereka memproses dengan hukum yang berlaku, kita selaku kontrol sosial, wajib melaporkan jika ada dugaan, penyalahgunaan angaran, tutupnya.
Social Header