BENGKULU (03/08) - Sehubungan dengan adanya laporan dari pengurus maupun Masyarakat dan juga anggota (MAJELIS PIMPINAN NASIONAL) ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU dalam menjalankan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan bawah adanya temuan,anggota maupun pengurus ORGANISASI (OMBB) di lapangan tentang hal ruang lingkup pekerjaan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
KETUM Ormas Maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional , M. DIAMIN , selaku Ormas Maju Bersama Bengkulu berdasarkan SK No 01/OMBB) tertanggal 02 .Bulan Ags Tahun 2023 , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ormas yang beralamat kantor di Jalan Bumi ayu 2 A RT 02 RW 02 Kel Bumi ayu Kec Selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu berdasarkan aduan Aduan Masyarakat tanggal 2 Ags 2023 untuk selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------PENGADU;
Dengan ini PENGADU mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU mendapatkan Laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran atau dugaan Perbuatan Melawan hukum ( PMH) dengan cara Penyalahgunaan wewenang pada pengumuman hasil seleksi administrasi sehingga terdapat peserta yang belum memenuhi persyaratan yaitu pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun kurang memenuhi syarat lainnya sesuai dengan PP 11/2017 dan perubahannya PP 17/2020 diantaranya:
- Ada peserta yang belum pernah menduduki jabatan di Bapenda dan baru beberapa bulan menduduki jabatan sebagai kepala seleksi di Dispendik Ternyata lulus seleksi di Dikbud dan Bapenda.
- Ada peserta yang belum pernah bertugas dan menduduki jabatan pada instansi terkait (DPMPTSP) dan belum pernah bertugas dan menduduki jabatan di Dispendik/Dekbud lulus di DPMPTSP.
- ada peserta yang belum mengikuti diklat PIM 111 lulus seleksi administrasi di 2 ( dua) OPD
- Ada salah satu peserta telah di luluskan walaupun masih dalam proses hukum terkait terkait dengan dugaan kasus pidana waktu di Dinas kehutanan di ketahanan pangan pada Nomor urut ( 1 ) berarti penilaian atau rekam jejaknya dipertanyakan.
- dan ada beberapa peserta lagi lulis di disperindagkop dan ketahanan pangan padahal mereka tidak bertugas dan menjabat di instansi tersebut.
3. Ada hal dipertanyakan menurut kami pada proses seleksi admitansi 2 ( dua ) hari yaitu tanggal 30 dan 31 Maret 2023 menghasilan dan mengumumkan keputusan yang terbaru sehingga tidak selektif menetapkan hasil seleksi administrasi jabatan pimpinan tinggi
pertama di lingkungan kabupaten Seluma dengan Nomor 10/JPT Pertama /2023 dengan hasil banyak peserta yang kurang memenuhi syarat dan atau aturan administrasi baik dari kualifikasi maupun kompetensi.
4. Waktu yang digunakan untuk proses penelusuran jejak rekam peserta hanya 3 hari baik dari sudut pandang kompetensi teknis,kompetensi manajerial dan kompetensi kultural sesuai kompetensi jabatan yang tetapkan (PP 11/ 2017 dan PP 17/2020.
Dan oleh sebab itu juga penelusuran pengalaman jabatan yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun bahkan tidak pernah bertugas di suatu jabatan yang dituju tidak pernah sama sekali.
5.Diduga ada terdapat peserta JPT memiliki rekam jejak jabatan Integritas dan moralitas yang kurang baik.
6.pada tahap seleksi kompetensi assessment yang dilaksanakan 2 ( dua) hari di hotel X-tra Bengkulu dan 2 (dua) hari seleksi kompetensi/Wawancara panitia seleksi dan Asesor yang sudah diakui baik dari kalangan profesional betul-betul transparan dan akuntabel jangan sampai nasib peserta gagal karena penilaian ponsel beberapa menit/jam dapat menghancurkan kinerja dan karir Peserta selama ini dan dalam peserta dengan kepentingan.
7.fakta tahap assessment ada dua peserta JPT tidak mengikuti pembuatan makalah dan presentasi (wawancara) di salah satu instansi yang ditujukan tetapi lulus bagaimana ponsel memberikan hasil penilaian tersebut.
- ada peserta tidak mengikuti proses assessment (badan) di Bappeda dan beliau hanya mengikuti yang di Bependa (badan pendapatan Daerah)ternyata hasilnya 3 besar di Beppenda (badan perencanaan pembangunan Daerah),
- ada peserta hanya mengikuti di satu dinas yang dituju yaitu Dinas komunikasi dan Informatika tapi lulus di 3 besar di DPMPTSP. jadi tolak ukur penilaian uang bagaimana yang dipakai pansel dalam melakukan dan membuat keputusan hasil seleksi tersebut.
8.kemudian proses penerbitan rekomendasi K,A,SN yang menurut kami agak tergesa-gesa walaupun semua pakai system' dan aplikasiasa semuanya diserahkan dengan server dan kemudian rentan waktu libur/cuti bersama lebaran verifikasi hasil akhir terus berjalan dan rentan waktu kurang dari 2 (dua) hari kerja (Rabu dan Kamis tanggal 26-27 April 2023) rekomendasi KASN selesai dan hari jam atau tanggal 28 April 2023 pukul 16 :30 pelantikan pejabat eselon 11 hasil seleksi JPT oleh Bupati yang kami nilai tergesa-gesa dan syarat dengan kepentingan karena salah satu pejabat yang dilantik tersebut adalah paman dari Bupati Seluma yang notabennya belum pernah sama sekali bertugas dan menjabat di Jabatan yang dituju yaitu DPMPTSP Seluma dan kalau sampai dilantik sampai lewat batas tinggal 02 Mei 2023 maka umur peserta tersebut sudah 57 Tahun (PP 11/0217 dan PP 17/2020). berdasarkan fakta tersebut diatas poin yang kami laporkan adalah sebagai berikut:
Bahwa seleksi JPT pertama ini menggunakan dana APBD kabupaten seluma.artinya pansel pertanggungjawaban atas penilaian yang objektif, jujur dan akuntabel dan tidak atas dasar kepentingan pihak tertentu.
- Kinerja panitia Seleksi yang terkesan terburu-buru dalam melaksanakan Seleksi,tidak objektif,penuh dengan kepentingan dan manipulasi nilai,Bai dalam proses administrasi maupun seleksi akhir dalam penetapan 3 (tiga ) besar.
Dengan kondisi seperti ini kami merasa dizalimi terhadap hak selaku Aparatur sipil Negara dengan ketidak objektifan dan manipulasi oleh panitia seleksi JPT Prtama
Kami dari ORGANISASI KEMASYARAKATAN ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL juga melaporkan Bupati Seluma jika terindikasi dalam mengambil keputusan mengabaikan rekomendasi dan catatan dari komisi Aparatur Sipil Negara serta kami berharap KASN dapat membatalkan Rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama Atas keputusan mereka yang tidak objektif dan syarat kepentingan.
Kami dari ORGANISASI KEMASYARAKATAN ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL Melaporkan Bupati Seluma jika terindikasi dalam mengambil keputusan mengabaikan rekomendasi dan catatan dari komisi Aparatur Sipil Negara Serta kami berharap KASN dapat membatalkan rekomendasi hasil seleksi JPT pertama tersebut.
6.Kami dari ORGANISASI KEMASYARAKATAN ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL Selaku kontrol sosial kemasyarakatan yakin seyakin-yakinnya bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kementerian PANRB Republik Indonesia.Ombudsman RI adalah lembaran independen tempat kami mengadu apabila kami merasa dizholimi dan kami percaya bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara kan mendesak lanjuti dan mendengar suara serta keluhan kami.
1.Menurut peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perpu)Nomor 2 Tahun 2017 .tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.tentang Organisasi kemasyarakatan.
2.Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari kolusi,korupsi dan Nepotisme ( KKN ). Pasal 5 Ayat ( 1 ) dan pasal 9 Ayat ( 1 ) Huruf a. b.c.dan d. Tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, dan peraturan pemerintah Republik indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Tata cara pelaksanaan peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara,pasal ( 2 ) Ayat ( 1 ) Huruf a.Hak Mencari, Memperoleh dan Memberi Mengenai Informasi Penyelenggaraan Negara.dan Huruf c.Hak Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
4.Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.
5.Mengacu pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 200 Tentang Tata cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat.dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi.Pasal 2 Ayat ( 1 ) ,Setiap Orang Organisasi Masyarakat.atau Lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan atau Komisi Pemerataan korupsi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
6.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.Tentang pemberantasan Tindak pidana keropsi pasal 41 Ayat ( 1 ).Masyarakat dapat berperan serta membantu Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Ayat ( 2 ) Huruf a. b. c. d.dan e. sehubungan dengan pelaksanaan seleksi JPT Pertama di lingkungan pemerintah kabupaten Seluma Tahun 2023 dengan berbagai rangkaian perosis dan dasar pertimbangan sebagai berikut.
A.Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran dan perubahan jadwal tahapan seleksi terbuka JPT Pertama di lingkungan pemerintah kabupaten Seluma Nomor 07/JPT Pertama / 2023 Tanggal 24 Maret 2023.
B.Pengumuman Hasil seleksi administrasi seleksi terbuka JPT Pertama di lingkungan pemerintah kabupaten Seluma Nomor/01/JPT Pertama/2023 tanggal 03 April 2023.
C.pengumuman penetapan hasil Akhir Seleksi jabatan pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Seluma Nomor 18/JPT Pertama/2023 Tanggal 17 April 2023.[red]
Social Header