Breaking News

JAMPIDSUS Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (25/06) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari selasa 25 Juni 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung katakan, saksi yang diperiksa brinisial:
1. YSK selaku Account Representative a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.
2. HF selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
3. CA selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Kemuka Kapuspenkum sampaikan, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH