Breaking News

Perihal Perkara Tol Japek, JAM-Pidsus Periksa 3 Saksi

JAKARTA (06/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 6 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Jakarta 

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Selasa 6 Agustus 2024 melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait perkara dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat

Ungkap Kapuspenkum Kejagung sampaikan, bahwa saksi yang diperiksa, yaitu berinisial:
1. DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset.
2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017.
3. FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.

" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," demikian terang Kapuspenkum menjelaskan 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud 
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH