JAKARTA (22/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 22 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Kamis 22 Agustus 2024 melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Adapun, saksi saksi diperiksa yaitu berinisial:
1. II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017).
2. VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujar kapuspenkum menjelaskan.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header