Breaking News

Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA (26/09) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis 26 September 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 s.d. 2020.
2. SBN selaku Site Administrator Manager ProyLSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.
3. HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa.
4. DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 s.d. Juni 2021.
5. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s.d. Juli 2020.
6. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s.d. 2022.

" Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," terang Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH