JAKARTA (26/11) || jurnalismerahputih.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa 26 November 2024, memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa 26 November 2024, memeriksa 3 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Adapun, saksi yang diperiksabberinisial:
1. LDT selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator periode 2015 s.d. 2017.
2. REZ selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Kelompok Tanaman Rempah Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan pada Kementerian Pertanian.
3. HD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertanian.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk," papar Kapuspenkum Harli
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header