Breaking News

Setelah Tokoh Masyarakat H.M Soleh Hari Bersuara, Akhirnya Rapat Paripurna Di Gelar Dan Kuorum

 

KAB BEKASI | jurnalismerahputih.com

Setelah Ketum DPP GERPIN bersuara akibat penundaan Paripurna Akibat Kurangnya Jumlah Kehadiran Wakil Rakyat, Melukai Hati Rakyat, akhirnya paripurna di laksanakan pada hari Jumat, 12 Juni 2026 pada sore hari.

Sebelumnya H.M Soleh hari mendapatkan kepada media, Kamis (11/6/2026 ) bahwa apa yang kurang menjadi wakil rakyat, sudah mendapat gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas dan kehormatan dari uang rakyat, tetapi untuk hadir saja untuk membahas kepentingan rakyat banyak yang tidak hadir, sehingga paripurna di tunda, karena jumlah kehadiran tidak memenuhi kuorum.

Gagalnya rapat paripurna yang akan membahasa dua Akibatnya dua agenda strategis yang telah masuk dalam jadwal rapat tidak dapat dibahas, termasuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan surat undangan Nomor 400.14.5.1/521-DPRD/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

" Saya sebagai ketum ormas GERPIN ( Generasi Rumah Patriot Indonesia ) mendesak kepada ketua DPRD Kab Bekasi Ade Syukron untuk mengekspos ke publik, siapa dan dari partai mana yang tidak hadir, padahal agenda sudah di buat jauh hari, ini kepentingan rakyat kenapa di abaikan agenda sepenting ini," Ujar Abah Soleh panggilan akrab nya.

Dan atas desakan dari ketum GERPIN dan berbagai elemen masyarakat yang kritis tersebut, akhirnya melaksanakan rapat Paripurna, tanpa ada makan minum prasmanan, karena tertunda, dan kemana anggaran prasmanan menjadi pertanyaan public.

Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/06/2026).

Lanjut, HM Soleh menambwhkan bahwa Peraturan Daerah tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan kepada para guru dan tenaga kependidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya para pendidik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.

Dan juga, Pemkab Bekasi juga menilai Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib di tengah pesatnya perkembangan daerah.

Eyp

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH