JAKARTA — Dilansir dari MCW News, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keras sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Kritik tersebut dilayangkan setelah Nusron mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik, meskipun namanya tidak masuk dalam agenda jadwal pemeriksaan resmi hari itu.
"Ketika Nusron Wahid langsung diterima dan kemudian diperiksa itu, ya berarti mendapatkan pelayanan khusus. Ya, Nusron berarti mendapat perlakuan istimewa," tegas Boyamin.
Boyamin membandingkan prosedur tersebut dengan saksi lain yang hadir di luar jadwal yang ditentukan. Menurutnya, saksi biasa umumnya tidak akan langsung dilayani dan diminta menunggu surat panggilan berikutnya. Penanganan ini dinilai menimbulkan kesan tebang pilih, terlebih Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Terkait kehadiran tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keberadaan Nusron di Gedung KPK sejak pukul 09.22 WIB hingga 14.55 WIB. Budi mengonfirmasi memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan atas nama Nusron pada hari tersebut, namun kedatangannya diklaim untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
Selain memprotes prosedur pemeriksaan, MAKI mendesak penyidik KPK untuk mendalami secara mendalam dugaan keterkaitan Nusron dengan Arif Sugiyanto, salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Boyamin menyoroti dugaan pembiayaan sejumlah kepentingan pribadi Nusron oleh tersangka Arif Sugiyanto, termasuk dugaan pembiayaan pernikahan putri Nusron di Arab Saudi dan Jakarta, serta temuan uang tunai senilai Rp106 miliar di kediaman Arif.
"Perlu didalami dugaan irisan-irisan dengan Arif Sugiyanto yang kemarin terkait dengan dugaan biaya-biaya urusan kepentingan pribadinya... Rp106 miliar itu sebenarnya dapat dari mana dan nyatut nama Nusron enggak mungkin sebesar itu. Jadi menurut saya itu ada irisannya, ada keterkaitannya dengan Nusron. Maka ya harus didalami oleh KPK," ujar Boyamin.
Ia menegaskan, jika penyidik mampu menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK harus berani meningkatkan status hukum perkara tersebut ke tahap penyidikan yang melibatkan Nusron.
Dalam kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Penyidik hingga saat ini masih terus mendalami rangkaian dugaan suap serta peran para pihak yang terlibat.
Social Header