Breaking News

Realisasi APBD Muara Enim Mlempem, GAPENSI Desak Birokrat Lepas dari Bayang-bayang Ketakutan OTT KPK


MUARA ENIM — Kebijakan efisiensi anggaran yang berujung pada pembatalan secara sepihak sejumlah proyek pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim memicu reaksi keras dari kalangan pengusaha konstruksi.

BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Muara Enim menilai langkah pembatalan tersebut mematikan denyut nadi ekonomi rakyat di tingkat bawah.

​Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, menegaskan bahwa kebijakan pembatalan proyek bukan sekadar urusan teknis administrasi di atas kertas, melainkan ancaman langsung bagi keberlangsungan hidup ratusan pengusaha lokal dan ribuan tenaga kerja sektor konstruksi.

​“Ketika proyek dibatalkan, itu bukan hanya satu bangunan yang tidak jadi. Tetapi efek dominonya luar biasa: puluhan tukang kehilangan kerja, toko material sepi, rental alat berat berhenti, warung makan tutup, sopir truk tidak ada muatan. Uang yang seharusnya berputar di Muara Enim akhirnya tidak pernah berputar sama sekali,” tegas Imam.

​Imam menyatakan pihak asosiasi memahami kondisi tekanan keuangan daerah akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, serta tidak bersikap anti-efisiensi.

Namun, ia mengecam keras skema efisiensi yang menyasar sektor pembangunan fisik rakyat dan mendesak pemerintah daerah agar bijak memilah prioritas pemangkasan.

​“Kalau memang harus efisiensi, potong dulu perjalanan dinas yang tidak perlu, potong rapat di hotel, potong belanja seremonial. Jangan potong proyek yang menghidupkan perut rakyat. Itu bukan efisiensi, itu mematikan ekonomi secara perlahan,” kecamnya.

​Selain menyoal salah sasaran efisiensi, GAPENSI menyoroti faktor psikologis di jajaran birokrat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdampak pada lambannya realisasi program.

Imam menilai ketakutan berlebihan para pejabat dalam proses lelang hingga penandatanganan kontrak tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anggaran stagnan.  
​“Kami hormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Biar hakim yang memutuskan perkara itu. Tapi jangan jadikan OTT sebagai tameng untuk tidak bekerja. Jangan jadikan OTT sebagai alasan untuk membiarkan APBD yang sudah disahkan tidak dilaksanakan,” tandas Imam.
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH