JAKARTA (25/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Selasa 25 Juli 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan kedua (2) saksi yang diperiksa atas perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, yaitu:
1. BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
2. A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, terang Ketut Sumedana.
Kapuspenkum menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red]
Social Header