Breaking News

DPO Selama 4 Tahun, Tim Tabur Kejati SumSel Berhasil Amankan Terpidana Ade Kurniawan


SUMATERA SELATAN, PALEMBANG (22/07) - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan di rumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukaja di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 

Demikian, terang Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan memberikan keterangan tertulis diterima awak media dan dirilis singkatnya.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati SumSel, Perkara tersebut bahwa Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

" Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Vanny

keterangan : Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH saat konperensi pers. (dok: ist)

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan
dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 
1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. [ niko/jmp ]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH