JAKARTA (31/07) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana sampaikan dalam keterang tertulis singkatnya, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 31 juli 2023, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Lanjut Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa saksi - saksi yang diperiksa, yaitu:
1. PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.
Adapun, kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum berikan keterangan singkatnya.[red]
Social Header