Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Perkuat Pembuktian Korupsi BTS BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (24/07) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Senin 24 juli 2023. Jakarta

Ungkap Kapuspenkum bahwa kelima (5) saksi, yang diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) danTPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi, yaitu:
1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.
2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .
3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. 
5. DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.

Dijelaskan Kapuspenkum, bahwa Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, jelas Ketut memberikan keterangan.

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.[red]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH