Breaking News

Usai Peras Sejumlah Kades di Benakat, Oknum Wartawan Terjaring OTT di Gunung Megang

Jurnalismerahputih.com | Muara Enim Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan seorang oknum wartawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap enam Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sabtu, 21 Februari 2026.

​Modus "Uang Pengamanan" dan Ancaman Berita Miring

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi oknum tersebut bermula sejak sepekan lalu. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa "perlindungan" kepada para Kades.

Pelaku menjanjikan bahwa jika ada wartawan lain yang datang mengganggu, para Kades cukup menyebutkan namanya agar urusan menjadi "aman".

​Namun, janji tersebut berubah menjadi intimidasi ketika para Kades mulai merasa keberatan dengan permintaan uang sebesar Rp3 juta per desa (total Rp18 juta untuk satu kecamatan).

Saat proses "cair" dana tersebut tersendat, pelaku mulai mengancam akan menaikkan berita-berita miring untuk menjatuhkan kredibilitas para Kades.

​Beberapa Kades yang sempat mengirimkan sejumlah uang karena merasa tertekan antara lain:

​Kades Hidup Baru (Anthony): Mentransfer Rp800.000. Pekan Lalu

​Kades Pagar Jati (Reni): Memberikan Rp600.000.

​Kades Pagar Dewa (Kandi): Rp500.000 dan tambahan Rp500.000 dengan modus biaya "pecah ban".

​Menyusul penangkapan tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) dari media oknum tersebut, Rumansyah, langsung mendatangi Mapolsek Gunung Megang untuk memberikan klarifikasi tegas kepada pihak kepolisian.

​Dalam keterangannya, Rumansyah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum tersebut dilakukan secara sepihak dan liar tanpa sepengetahuan pihak redaksi maupun perwakilan wilayah.

​"Kami menegaskan bahwa sama sekali tidak ada koordinasi dari oknum tersebut kepada saya selaku Kaperwil terkait aktivitasnya di Benakat. Apa yang dilakukan oknum ini murni tindakan pribadi yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik," tegas Rumansyah

Proses Hukum di Polsek Gunung Megang

​Camat Benakat, Abu Yamin, membenarkan adanya laporan dari para kepala desa terkait intimidasi ini yang berujung pada tindakan tegas kepolisian. Saat ini, oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gunung Megang.

​Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan rekaman percakapan ancaman untuk memperkuat jeratan Pasal 482/483 KUHP tentang pemerasan yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


jwr | sumsel Region

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH