JAKARTA (31/07) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Senin 31 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Demikian terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Senin (31/07/2023)
Adapun, ungkapnya saksi diperiksa pada hari Senin 31 Juli 2023, yaitu YH selaku Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam, Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, paparnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, imbuh Kapuspenkum Ketut menjelaskan.[red]
Social Header