JAKARTA (24/10) || jurnalismerahputih.com - Pada hari selasa 24 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung memeriksa 2 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Lebih lanjut, dijelaskan Kapuspenkum saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. IJ selaku Pemilik Toko Emas.
2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header