Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (19/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari kamis 19 Oktober 2023, memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan tim Penyidik Kejagung Periksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu:  
1. HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology.
2. TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta. 
3. DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia.
4. FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi.
5. NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.



" Kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk," ungkap Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH