Breaking News

Kejagung Periksa 8 Orang Saksi, Dugaan Korupsi Perkara Tol Japek

JAKARTA (31/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 31 Oktober 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim Penyidik Kejagung Periksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu: 
1. S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
2. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2019.
3. ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana.
4. DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 s/d Maret 2021.
5. AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s/d Maret 2021.
6. MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
7. DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017 s/d 2018.
8. EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018.

" Adapun kedelapan (8) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH