Breaking News

Kejati Kepri Serahkan Berkas Tahap II Tersangka BW dan S, Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Negara Rugi Capai 8 Miliar

TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (24/10) - Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 atas nama Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S/CV.Bina Mekar Lestari (penyedia TA. 2019), Telah dilaksanakan bertempat di kantor Kejari Bintan. Selasa (24/10)



Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barbuk dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau ke JPU Kejari Bintan, terkait perkara dugaan tipikor kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 atas nama Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S/CV. Bina Mekar Lestari (penyedia TA 209)



Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri menerangkan, Atas perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.



Adapun, nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8M dan 2019 kurang lebih senilai Rp. 6M dengan total kurang lebih Rp. 8M, papar Denny Anteng Prakoso.

keterangan: tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri saat penyerahan berkas tahap II terhadap TERSANGKA BW dan S di kantor Kejari Bintan. Selasa (24/10). [dok: ist]



" Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) , Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) dan pada saat pemeriksaan tersebut para Tersangka didampingi oleh penasehat hukum," paparnya.


Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan). Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan para Tersangka dalam keadaan sehat.


" Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) selama 20 hari ke depan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 24 Oktober s/d 12 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan NOMOR : PRINT- 967 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa S dan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT- 966 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa BW," terangnya


Usai dilaksanakan proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barbuk), Tim JPU pun menyusun surat dakwaan, dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan berdasarkan KUHAP.


Perlu diketahui, ungkap Kasipenkum Kejati Kepri menerangkan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 yaitu, Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) tersebut berdasarkan Pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 


" Adapun kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018 dengan anggaran kegiatan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 10 Milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 9,9 Milyar, " bebernya.


Penyedia yang melaksanakan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018 dilaksanakan oleh PT. BINTANG FAJAR GEMILANG  dan Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant 


Kemudian Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia PT. BINTANG FAJAR GEMILANG, secara ringkas diperoleh fakta sebagai berikut: Pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018 diindikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia. dan adanya perintah dari Tsk BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut.


Pada tahap pelaksanaan/ pekerjaan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018. Sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, hingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK dan terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan sehingga pada saat Pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang. PT Bintang Fajar Gemilang tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK. 


Dan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35 %.


Terhadap Keawetan Struktur, Berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula. 


Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali. 


Bahwa, pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 7,5M. 


Kemudian, konsultan pengawas yang ditetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant selanjutnya pada tahap pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) diperoleh fakta seperti berikut:
- Terdapat personil pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak
- Penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau adindum pekerjaan
- Beberapa material pekerjaan tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia 


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar.
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH