JAKARTA (05/10) || jurnalismerahputih.com - Merasa jagoan ,terkesan kebal hukum melakukan perbuatan melawan hukum tidak takut atas tindakan kejahatannya, malah balik tantang korban laporkan Polisi Gue Gak Takut.
Pelaku penganiayaan di ketahui bernama Joni saat ini telah dilaporkan ke polsek Cakung dengan Nomor: LP/EI/692/IX/2023/SPKT/Polsek Cakung /Polres Metro Jaktim /Polda Metro Jaya Tanggal 15 September 2023.Pukul 10.09.WIB dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Dan Atau 352 KUHP yang terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur .
Dengan Titik Koordinat Jembatan Fly Over Kelurahan Jati Negara Kec.Cakung Jakarta Timur.
Eni Suwitawati (56) thn
Korban " setelah memukul saya joni bilang lapor polisi gue gak takut".!
"Saya memang ada utang uang dengan Joni (pelaku) sebesar 800 Ribu Rupiah janji kembalikan 1 juta Rupiah saat saya mau kembalikan uangnya, menarik dari mesin ATM ternyata gak bisa,ATM rusak.pungkas korban."
Selanjutnya pelaku yang bernama Joni emosi marah-marah dan memukul dengan kedua tangannya berkali-kali ke muka saya sampai berdarah darah lalu di lanjut ditempat dagangan juga membenturkan saya ke tembok pagar" .pungkas korban kepada media ini. Rabu 5 oktober 2023.
Penyidik Polsek Cakung Brigadir M Syarief ,S
saat di konfirmasi via tlp selulernya mengatakan" pelaku setelah kejadian tersebut telah melarikan diri menurut informasi yang di gali dari masyarakat setempat.
Tambahnya diduga pelaku melarikan diri ke daerah lampung".ucapnya. singkat..Rabu.4/10/2023.
Awak media berhasil mengkonfirmasi pelaku penganiayaan Joni terkait pemukulan korban "saya saat ini sudah di sumatra lagi urus proyek,ya..Urusan pribadi doakan dalam waktu dekat saya kembali ke jakarta.pungkas Joni.kepada media chakra News.melalu telpon selulernya.Kamis,5/1/2023.(ard/hbb).
Social Header