Breaking News

Terendus Kejagung Serta Temuan 2 Alat Bukti Perkara Suap Gratifikasi 15 Milyar BAKTI Kominfo, Tersangka EH Dijebloskan Ke Rutan

JAKARTA (13/10) || jurnalismerahputih.com - Kembali, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 13 Oktober 2023 telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta



Di lokasi, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung telah menetapkan tersangka NPWH alias EH, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. 



Demikian ujarnya, saat jumpa pers didampingi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan di hadapan wartawan. Jakarta, Jumat (13/10) malam.



Hal tersebut, ungkap Kuntadi menjelaskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan bersangkutan sebagai Tersangka.



" Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 s/d 01 November 2023," jelas Dirdik JAM-PIDSUS Kejagung.


keterangan: nampak tersangka NPWH alias EH terduga perkara suap gratifikasi sejumlah 15 M uang hasil pidana perkara BAKTI Kominfo, saat digiring ke rutan Salemba cabang Kejagung. Jakarta. Jumat (13/10). [dok : jmp]

Diketahui, Peranan Tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (staf Tersangka GMS).



Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tandasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH