JAKARTA (29/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 29 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, bahwa tim Penyidik Kejagung Periksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. FK selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016.
2. WI selaku Kepala Sub Divisi Pengadaan Pangan Pokok PT Perum Bulog Tahun 2016.
Adapun kedua (2) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, papar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header