Breaking News

5 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Komoditas Timah

JAKARTA (06/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 06 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim Penyidik Kejagung Periksa 
5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum terangkan saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2. DI selaku Direktur CV Diratama.
3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, paparnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH