Breaking News

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (20/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 20 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:  
1. ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC).
2. RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno.

Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelas Kapuspenkum

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutup Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH