Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (14/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari selasa 14 November 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:  
1. L selaku Komisaris PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia.
2. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (BAKTI).
3.;CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi.

Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, ujar Kapuspenkum

Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH