Breaking News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (06/11) || jurnalismerahputih.com - Pada hari senin 06 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta 

Selanjutnya, kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan TPK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kemukanya, Kapuspenkum menjelaskan saksi saksi sebagai berikut, yaitu:  
1. I selaku Sopir Tersangka AQ.
2. YG selaku Sekretaris Tersangka AQ. 
3. RI selaku Ajudan Tersangka AQ.
4. EPS selaku Kepala Oditorat.
5. JH selaku Kepala Sub Oditorat.
6. AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

" Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka SR," terang Kapuspenkum 

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH