PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (13/11) || jurnalismerahputih.com - Tim Penuntut Umum (JPU) Tipidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pukul 13.30 Wib
Lebih lanjut, ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam keterangan tertulis singkatnya pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Muiti Investama tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, yaitu Bapak Willy Pramudiya Ronaldo SH.MH untuk 5 (lima) orang tersangka yaitu sebagai berikut:
1. Ir. ADP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam
2. Ir. MW selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016
3. NT selaku Analis Bisnis Madiya PT. Bukit Asam Tahun 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan
4. Ir. H. SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambil Alihan PT. Satria Bahana Sarana
5. TI selaku Direktur PT. Tri Ihua Samara ( pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum di Akuisisi oleh PT. BMI
Bahwa pelimpahan perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh Pt. Bukit Asam (Persero) .Tbk
Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bahwa terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang di Palembang.
Lebih lanjut, dilimpahkannya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi Pt. Satria Bahana Sarana oleh PT. Bukit Asam (Persero) .Tbk Melalui Anak Perusahaan Pt. Bukit Multi Investama tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
kemudian, tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus bahwa pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. [red/jmp]
Social Header