Breaking News

Usai Ditetapkan TERSANGKA Baru Perkara BTS BAKTI Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

JAKARTA (03/11) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya, pada hari Jumat 03 November 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Jakarta 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.


Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.

" Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA," terang Kapuspenkum 



Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. 

" Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023," kemukanya
keterangan : suasana saat anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Baru oleh JAMPIDSUS Kejagung, lalu dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023. [dok: ist]


Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH