Breaking News

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (15/12) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 15 Desember 2023, memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 2 saksi, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.
2. SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.

Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, papar Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH