Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (08/12) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 08 Desember 2023, memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 
2 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu:  
1. GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung.
2. CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.

" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH," paparnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH