JAKARTA (18/12) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 18 Desember 2023, memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tim penyidik Kejagung Periksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa saksi - saksi yang diperiksa, yaitu:
1. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
2. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
3. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.
5. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
6. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
7. ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
" Adapun ketujuh (7) 0rang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header