TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (14/12) || jurnalismerahputih.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dengan didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus., SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti., SH., MH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH dan Kasi Oharda Marthyn Luther., SH., MH Bidang Pidum Kejati Kepri, menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN yang digelar di diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada hari Kamis (14/12/2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH menjelaskan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, bahwa kedatangan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT beserta jajaran dalam rangka Audiensi/Diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta jajaran mengadakan pertemuan atau audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum., beserta jajaran dalam kapasitas menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT.,memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum. beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri dan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen dan Asdatun Kejati Kepri. Adapun harapan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kejati kepri merupakan satu satunya kejati yang menerima apresiasi terkait keberhasilan dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yg dilakukan oleh PPNS dari kementrian ATR.
Diketahui, Pertemuan ini menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan per Undang-undangan. Pemberian penghargaan tersebut karena penanganan perkara tata ruang baru pertama kali di Indonesia.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum. [red/jmp]
Social Header