SELUMA, BENGKULU (04/12) - Saat kunjungan nya ke dinas ( PM-PPTPSP ) kabuaten Seluma provinsi Bengkulu, adalah terkait ada dugaan ada nya penerbitan perijinanan Warung remang-remang ( WAREM ) yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang alas kabupaten Seluma provinsi Bengkulu, ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diamin, di terima langsung oleh kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma Arlan Aksa ( PM-PPTPSP ) Kabupaten Seluma. Senin (04/12)
Dalam pertuman tersebut ketua umum ( OMBB ) M Diamin meminta keterang dari kepala dinas ( PM-PPTPSP ) kab seluma tentang ada nya izin yang ada kepada pemilik sala satu warung Remang-Remang tersebut yang beralamat di desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebu.
Kepala Dinas ( PM-PPTPSP ) Arlan Aksa menjelaskan bawa kami dari pihak dinas Perizinan satu pintu terpadu kab seluma provinsi Bengkulu, tidak perna memberi kan Izin tersebut kepada pihak pemilik Warem tersebut, ungkap nya kepada ketua umum ( OMBB ) Majelis Pimpinan Nasional M diamin, kalau soal mendatar kan izin lewat Sistem otomatis itu memang sudah di utus oleh perjinaan satu pintu terpadu kementerian pusat, tetapi untuk berusaha perizinan di setiap kabuaten atau kota, itu harus di bawa pengawasan perizinan ( PM-PPTPSP ) kabupaten tersebut,
“ Jadi dari pikak dinas Satu pintu terpadu kabupaten Seluma belum perna menerima berkas pengajuan Warem tersebut, ungkap Arlan Aksa kadis ( PM-PPTPSP ) kab seluma kepada Ketum Umum ( OMBB ) Mdiami dimalam pertemuan nya hari ini Senin 4 Des 2023 di ruangan kasis Perizinan satu pintu kabupaten Seluma.
“ Dan juga kepala dinas perijin PM-PPTPSP ka seluma mengatakan mulai hari ini perijinanan Warem remang-remang, yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebu sudah resmi kami cabut, dan tidak berlaku lagi ungkap nya kepada Ketua umum OMBB M diamin Majelis Pimpinan Nasional.
“Ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M diamin sangat bangga dengan pihak dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma,atas kebijaksanaan nya terhadap menindak lanjuti laporan masyarakat kepada pihak dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Seluma,dengan adanya laporan terkai masalah Warem remang-remang yang berada di Desa talang durian kecamatan Semidang Alas tersebu kepada awak midia.
Social Header