Breaking News

Peduli Kelestarian Alam, Pangdam II/Sriwijaya Lepas Penyu Ke Habitat

PALEMBANG

Jurnalismerahputih.com

Peduli terhadap kelestarian alam, sebanyak tujuh ekor penyu yang berhasil diselamatkan, kembali dilepas liarkan ke habitatnya oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arh Saptarendra P, S.T.M.M, Palembang, Sumsel , Senin (11/12/2023).

Diungkapkan Kapendam, kegiatan pelestarian alam tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten  Pesisir Barat,  Lampung.

"Hari ini (Senin, 11/12/2023), Pangdam II/Swj didampingi Danrem 043/Gatam melaksanakan pelepasan penyu ke alam liar di Tambling Wildlife Nature Conservation," ungkap Kolonel Arh Sapta.

Ketujuh ekor penyu itu, lanjutnya, terjerat jaring nelayan.

"Sebelum dilepas liarkan penyu tersebut telah  direhabilitasi di konservasi TWNC. Setelah dinyatakan sehat ketujuh ekor penyu tersebut di lepas agar bisa  kembali ke habitatnya yang berada di kawasan tersebut", tandas Sapta.

Selain didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin, S.E., dalam kegiatan itu Pangdam II/Swj didampingi  Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj.

" Juga didampingi para Asisten Kasdam II/Swj,  yaitu Asrendam, Asintel dan Aslog Kasdam II/Swj serta  Kasi Intel Kasrem 043/Gatam,"terangnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

"Selaku Pangdam II/Sriwijaya, saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Pesisir Barat dalam menyelamatkan penyu ini" ujar Mayjen TNI Yanuar Adil.

"Saya juga berharap kerja sama yang sudah baik dalam menjaga biota laut yang dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” Imbuhnya .

Dikatakan Pangdam lebih lanjut,  saat ini Penyu termasuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered).

"Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," terang Pangdam .

Yang berarti, lanjutnya,  perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang karena menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," pungkas Pangdam II/Swj.


[Arif]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH