Breaking News

Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

MUARA ENIM

Jurnalismerahputih.com

Tim Lakid Poslek Lawang Kidul berhasil mengamankan AAS (20) warga Kolam Kadir Atas Desa Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban Alvito Dimas (20) Jl. Raya Air Paku Kel. Tanjung Enim Selatan, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim yang terjadi pada Hari Kamis (30/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Berawal dari pelapor yang merupakan kakak korban mendapatkan informasi dari Saudara Reza Fahlevi bahwa adik korban saat ini berada di IGD RS BAM akibat dianiaya oleh seseorang menggunakan senjata tajam.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju IGD RS BAM, setibanya di IGD pelapor melihat korban dalam keadaan luka pada bagian lengan sebelah kiri, luka sayat pada bagian leher sebelah kiri, lalu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang kidul.

Mendapat laporan adanya tindak pidana penganiayaan Kapolsek Lawang Kidul  Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM  langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin Ipda Ahmad Bella SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dimana pelaku sedang berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul. Tidak mau sampai buruan lepas Tim Lakid langsung bergegas ke lokasi keberadaan pelaku.

Saat dijalan tim lakid berpapasan dengan dan tim langsung melakukan penangakapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Lawang kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul  Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM mengatakan pelaku penganiayaan berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 Bilah Pisau karambit dengan panjang +- 40cm dengan gagang kayu warna hitam, 1 Helai baju lengan panjang dan Celana pendek.

Pelaku kita amankan pada hari kamis (30/11) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, kec. Lawang kidul, pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tutup Kapolsek. [Red]

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH