Breaking News

Pengembalian Dana 'Lampu Pocong' Lantaran Proyek Gagal

MEDAN, SUMATERA UTARA (30/12) || jurnalismerahputih.com - Bobby Nasution Wali Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan bahwa 3 kontraktor – dari 8 kontraktor – telah mengembalikan seluruh uang proyek lampu jalan atawa yang lebih dikenal dengan 'lampu pocong', senilai Rp 21 miliar.

"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pada 3 rekanan yang belum mengembalikan pada Pemko Medan," ungkap Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023), melansir sedari MedanBisnisDaily.com.

Bobby ucapakan terima kasih pada Kejari Medan yang sudah mendukung penagihan uang Rp 7,85 miliar dari total Rp 21 miliar.

" Kami berterima kasih dan apresiasi pada bapak Kajari yang sudah menagih uang pengembalian proyek lampu pocong sebesar Rp 7,8 miliar. Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemkot Medan," ungkap Bobby.

Penyerahan uang itupun turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Dandim 0201 Medan Kolonel Inf Fery Muzaward.

Wali kota muda ini menuntut pengembalian uang proyek dari pihak perusahaan pelaksana perlu dilakukan dan mungkin ini merupakan kali pertama dilakukan oleh Pemkot Medan.

" Karena memang pelaksanaan pekerjaan di lapangan secara kualitas belum bisa diterima Pemkot Medan. Mungkin teman-teman juga bisa melihat, kemarin kena angin kencang sedikit sudah roboh. Jika pengerjaan sesuai spek hal ini tidak akan terjadi," ujar Bobby.

Pekerjaan lampu jalan ini dinilai tidak berkualiatas, atas dasar alasan iniah Pemkot Medan memutus proyek itu total loss (proyek gagal).

Terkait masih adanya lampu yang belum dibongkar kontraktor, Bobby sampaikan Pemkot Medan akan melakukan pembongkaran sebagaimana yang dianjurkan Kejari.

" Sebenarnya Pemko sudah membongkar lampu jalan yang dikerjakan perusahaan pelaksana yang sudaj mengembalikan uang pembayaran. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan permintaan pihak perusahaan pelaksana pekerjaan," imbuhnya. [Jun/Jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH