Breaking News

REHAP GEDUNG ( TPA) DI KAB SELUMA TIDAK MEMPUNYAI PAPAN MEREK

BENGKULU (02/12) - Di kabupaten Seluma Mase, adanya temuan dilapangan dan laporan masyarakat kepada pengurus Ormas Maju bersama Bengkulu Majelis pimpinan Anak Cabang kecamatan Seluma Timur kabupaten Seluma provinsi Bengkulu Bangunan Pemerinta yang Tidak mempunyai papan merek pekerjaan di desa talang sali kecamatan Seluma Timur kabupaten Seluma tersebut  ada nya indikasi dugaan memperkaya diri sendiri.

apalagi bangunan Rehap gedung ( TPA ) tersebut Juga kami duga mengunakan material Pasir Laut/Pasir pantai hasil pantauan kami pengurus ( OMBB ) dilapang, boleh di katakan pembanguna gedung tersebut sudah hampir selesai perkerjan nya, gedung (TPA ) tersebut Mase belum mempunyai  papan merek yang bertempat di desa Talang sali kecamatan Seluma Timur kabupaten Seluma provinsi Bengkulu jadi kami pengurus Ormas Maju Bersama Bengkulu menduga adanya indikasi merugikan ke uangan negara dan memperkaya diri sendiri.

dikenakan Utuk dana pekerjaan tersebut tidak ada keterbukaan Informasi publik dan berapa hari Utuk kurun  waktu pekerjaan bangunan gedung ( TPA) yang di langsanakn oleh pihak ke tiga yang di berikan oleh Dina Terkait yang  berwenang di kabupaten Seluma tersebut ungkap sala satu pengurus ( OMBB )Majelis pimpinan anak Cabang kecamatan Seluma Timur kabupaten Seluma Diki ZANJAYA selaku sekretaris ( OMBB ) kepada awak media mengatakan jelas-jelas  proyek tersebut telah terang terangan melanggar UU NO 14 TAHUN 2008  tentang /KIP.

Jadi, kami selaku pengurus ( OMBB ) Majelis Pimpinan Anak Cabang Kecamatan seluma Timur Kabupaten Seluma meminta kepada pihak dinas Esfetorat atau yang berwenagng di dalam pekerjaan peroyek tersebut untuk melakukan peninjauan kelapangan pekerjaan pembangunan peroyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang diduga adanya indikasi merugikan keuang Negara supaya di tindak lanjuti  pemaslahan tersebut ungkap sekretari Majelis Pimpinan Anak Cabang kecamatan Seluma Timur sebelum kami membuat laporan ke pihak (APH) Bagian yang Berkewenangan di bidang tindak pidan korporasi ungkap nya kepada awak media. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH