Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pandan

TAPTENG, SUMATERA UTARA (12/12) - jurnalismerahputih.com | Sat Resnarkoba Polres Tapteng lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pria Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Jl. Dangol Lumbantobing Kel. Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapteng tepat depan Sekolah MAN 3 Tapteng. Senin (11/12/2023) pukul 20.00 Wib

Adapun identitas pelaku yakni Pria inisial AJM (29 th) warga Kelurahan Sitiotio Kec. Pandan Kab. Tapteng

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari tersangka diamankan Barang Bukti sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit Timbangan digital dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo.

Untuk Berat Bruto BB Narkotika Jenis Sabu : 20,34 (dua puluh koma tiga puluh empat) gram.

Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Sekolah MAN 3 Tapteng.

Saat dilakuan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku di TKP, petugas berhasil menemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan di balut lakban berwarna coklat dari tangan kiri pelaku. Kemudian petugas berpindah tempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di lantai kamar pelaku serta 01 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dari dalam kantong baju yang tergantung di kamar pelaku.

Ketika petugas melakukan interogasi, Pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria dari sekitar Ketapang Sibolga.  

Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Angel Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH