Breaking News

Tim PAM SDO/Satgas 53 Berhasil Mengamankan 1 Orang Jaksa Gadungan

JAKARTA (04/12) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, bahwa Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY, pada hari Senin 4 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. Demikian ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya. Jakarta, Senin (04/12)

Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan, pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu. 

" alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri," ujarnya 

Saat ini, belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain.  

Telah diketahui, Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. 

IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.

Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, papar Kapuspenkum 

Sementara, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut, papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY, jelasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH