JAKARTA (26/01) || jurnalismerahputih.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil menangkap dua (2) orang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perzinahan. Sabtu (27/01/2024)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kedua (2) buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut ditangkap pada, Jumat, 26, Januari 2024.
Awalnya tim Tabur menangkap Yudi Aliansyah Arif, 52 tahun di Hotel Aryaduta Jalan. Garnisun 1 Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
" Saat diamankan, terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO atas nama Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung " Ujar Ketut Sumedana mengungkapkan dalam keterangan tertulis singkatnya. Sabtu (27/1/2024) di Jakarta.
Kemudian berdasarkan keterangan dari Yudi pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Tim Tabur Kejaksaan langsung berburu menangkap buronan selanjutnya seorang perempuan, bernama Jasmine Donabel.
Jasmine Donabel 22 tahun, ditangkap di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.
Jasmine Donabel
"Bahwa Jasmine Donabel merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta " kata Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Ketut menerangkan saat ditangkap, terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. [red/jmp]
Social Header